
"Surat yang saya kasih tadi ke majelis hakim adalah tentang kita saksi palsu, yaitu Yulianis, Rina Oktafuri, Lutfi, sama Budi Wintarsa. Tapi lebih jelasnya tanya majelis hakim," ujar Nazar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Untuk memperkuat keterangannya, Nazar mencontohkan keterangan yang diberikan saksi Yulianis. "Contohnya gini, tadi dia bilang bu Neneng Direktur Keuangan. Saya mau tanya di mana dia melihat struktur, atau dokumentasi apapun yang membuktikan bahwa bu Neneng, direktur keuangan di Grup Permai?" terangnya.
Ditambahkan Nazar, jika benar Nenang Direktur Keuangan, semua laporan keuangan Grup Permai pasti akan disampaikan kepadanya. Namun, faktanya laporan keuangan Grup Permai tidak disampaikan kepada Neneng.
"Kalau dia bilang Bu Neneng Direktur Keuangan, sudah tentu dia lapornya ke Neneng walaupun di situ ada Yulianis. Bukan ke Wadir. Ini kan suatu logika yang gak masuk akal," jelas Nazar protes.
Menurut Nazar, untuk mengetahui jabatan seseorang dalam suatu perusahaan harus melihat langsung struktur organisasi perusahaan tersebut secara langsung. "Di Indonesia, jelas ada aturan hukum, ada aturan perusahaan, holding perusahaan, jelas mekanismenya," ungkapnya.
sumber : http://sindonews.com/read/2012/02/08/436/572095/saksi-sidang-nazarudin-palsu
0 komentar:
Posting Komentar