
Ketua Divisi Komunikasi Publik Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Andi Nurpati mengatakan persoalan hukum yang sedang menjerat Angelina menjadi perhatian khusus sejumlah elite Partai Demokrat. Keputusan nasib Angelina di partai ini, kata dia, akan dibicarakan oleh Komisi Pengawas, Dewan Kehormatan, dan DPP Partai Demokrat. "Tentu ada proses internal partai," katanya tanpa menyebutkan proses yang dimaksud.
Berbeda dengan pernyataan dua sejawatnya, Sekretaris Departemen Politik, Hukum, dan Keamanan DPP Partai Demokrat Rachlan Nasidik menyatakan Angelina tidak akan mendapat bantuan hukum. "Ketika dia (Angelina) dinyatakan sebagai tersangka, maka sudah terlepas dari partai," ujarnya ketika dihubungi Jumat 3 Februari 2012 kemarin.
Partai Demokrat memiliki kode etik: kadernya yang sudah dinyatakan sebagai tersangka langsung diberhentikan dan dicopot dari jabatan. Demikian pula dengan Angelina yang akan dicopot dari jabatan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. "Bila sudah diberhentikan, Partai tidak ada keperluan untuk membantunya," kata Rachlan.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono mengaku prihatin atas status tersangka Angelina. Ia berharap proses hukum terhadap bekas Puteri Indonesia ini tanpa campur tangan dari pihak lain. "Kami sedang diuji," ucapnya.
Saat ditemui di rumahnya kemarin, Angelina menolak memberi keterangan. "Saya kurang enak badan. Sudah melapor kepada fraksi lima hari saya minta istirahat di rumah," kata Angelina melalui rekannya di Partai Demokrat, Kahfi Siregar.
Melalui akun Twitter-nya, Angelina menyatakan siap menghadapi proses hukum terhadap dirinya. "Semua akan saya hadapi," katanya
0 komentar:
Posting Komentar